Meski status darurat COVID-19 nasional belum resmi dicabut, pemerintah kini resmi melonggarkan aturan penggunaan masker dan vaksinasi COVID-19 booster. Ketentuan bermasker yang semula wajib di transportasi umum dan pelayanan publik lain, ditiadakan imbas tren COVID-19 terus membaik.
Misalnya di Sabtu (10/6/2023), ‘hanya’ ada penambahan 187 kasus baru dan nihil kasus kematian. Sementara kasus sembuh sebanyak 243 orang dan pasien yang memerlukan perawatan isolasi terus menurun.
Vaksinasi COVID-19 juga tidak lagi menjadi persyaratan perjalanan setiap warga, baik secara domestik maupun internasional. Namun, mereka yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19 yakni lansia hingga pengidap komorbid disarankan tetap melanjutkan vaksinasi booster hingga dosis kedua.
Berikut poin lengkap pelonggaran protokol kesehatan COVID-19 berdasarkan surat edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19:
1. Vaksinasi
Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan.
2. Masker
Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan di fasilitas publik.
3. Hand sanitizer
Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Jaga jarak
Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
5. Aplikasi SATU SEHAT
Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Simak Video “Jepang Turunkan Klasifikasi Covid-19 Jadi Setara Flu Biasa“
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)