Jakarta –
Perlombaan makan kerupuk di sebuah RS menyita perhatian warganet. Pasalnya, aktivitas lomba di 17 Agustus itu dinilai tidak biasa hingga memicu pro-kontra.
Video tersebut awalnya diunggah oleh akun Tiktok @elsyaf02, kemudian diposting ulang oleh banyak akun media sosial lain dengan beragam komentar. Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir ikut menyoroti viral perlombaan makan kerupuk pasien hemodialisis tersebut.
Satu hal yang disayangkan menurutnya kemungkinan pelanggaran kode etik privasi pasien. Viralnya video tersebut bisa saja tidak sesuai dengan perundang-undangan yang mewajibkan pihak RS dan nakes merahasiakan data pasien, sehingga dinilai merugikan privasi mereka.
“Menurut kami, dari sisi aspek hukum, tentu itu bisa dianggap melanggar etika profesi ya karna membuat konten dari pasien cuci darah. Pengambilan foto dan video di rumah sakit itu tidak boleh, melanggar privasi pasien atau keluarga pasien,” katanya saat dihubungi detikcom Jumat (18/8/2023).
Lain halnya jika keluarga pasien atau staf rumah sakit sudah sama-sama ‘consent’ dan tidak keberatan, pengambilan gambar atau video itu menurutnya aman dilakukan.
Hal ini sesuai mengacu ketentuan alam Undang-undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Terkait hak privasi dan kerahasiaan penyakit yang diterima oleh pasien, ada pasien yang sifatnya tidak mau penyakitnya diumbar ke publik, atau tidak ingin diketahui orang lain.
“Hak privasi harus dijunjung tinggi. Apalagi tentang menyimpan rahasia kedokteran yang hanya bisa dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, permintaan aparat tenaga hukum maupun persetujuan pasien itu sendiri,” pesan Tony.
Simak Video “Dalam Rangka HUT ke-78 RI, Vaksin Rotavirus untuk Bayi Digratiskan!“
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)