Jakarta

Seorang pria 32 tahun meninggal dunia setelah gagal melakukan operasi pembesaran penis. Naasnya, prosedur tersebut dilakukan oleh seorang dokter gadungan bernama Torben K.

Torben menyamar sebagai ahli bedah kosmetik dan memberikan suntikan mematikan pada pasiennya itu. Selama beroperasi, pria 46 tahun itu memasang iklan online untuk mempromosikan prosedur ‘girth enhancing procedures’.

Girth enhancing procedure merupakan prosedur sedot lemak untuk menghilangkan lemak di area perut atau paha. Kemudian, lemak itu akan disuntikkan di bawah kulit batang penis.

Namun, prosedur ini mungkin hanya bersifat sementara, karena lemak akan diserap ke dalam tubuh.

Seperti yang dilaporkan The Sun, Torben memang bukanlah orang yang berpengalaman dalam bidang medis. Pekerja restoran asal Jerman itu dengan asal menyuntikkan minyak silikon ke penis dan skrotum pasiennya.

Kondisi Pasiennya Pasca Disuntik

Tak lama setelah prosedur dilakukan, pasiennya mulai mengalami masalah pernapasan. Sekitar tujuh bulan kemudian, pasiennya itu meninggal kesakitan setelah mengalami komplikasi sepsis.

Hakim di Pengadilan Distrik Wuppertal diberitahu oleh saudari korban bahwa si korban saat itu masih ragu dengan prosedurnya. Namun, Torben K meyakinkannya untuk melanjutkan.

Korban mengunjungi beberapa rumah sakit setelah operasi horor tersebut, sebelum ditempatkan di unit perawatan intensif spesialis. Kematiannya pada Februari 2020 dianggap sebagai keracunan darah, gagal hati, dan ginjal.

“Sayangnya, minyak silikon masuk ke aliran darah orang tersebut (pasien). Hal ini menyebabkan komplikasi kesehatan yang parah dan, pada akhirnya, menyebabkan kematiannya,” ungkap jaksa tinggi Wofl-Tilman Baumert yang dikutip dari News.co.au, Kamis (31/8/2023).

Selama persidangan, terungkap bahwa petugas medis palsu tersebut telah melakukan operasi yang sama terhadap orang kedua pada bulan Maret tahun ini. Torben K menolak mengungkapkan jenis minyak silikon yang digunakan dalam prosedur tersebut.

Dia dipenjara pada tanggal 28 Agustus setelah dinyatakan bersalah menyebabkan kematian karena luka tubuh yang menyedihkan. Putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Simak Video “Kriteria Pasien Sakit Jantung yang Bisa Jalani Bedah Minimally Invasive
[Gambas:Video 20detik]
(sao/kna)