Tag: Legal

Alasan Jepang Naikkan Usia Legal Berhubungan Intim dari 13 ke 16 Tahun

Jakarta

Jepang baru saja meneken undang-undang yang mendefinisikan ulang pemerkosaan dan menaikkan usia persetujuan dalam perombakan penting terkait kejahatan seksual. Usia legal untuk persetujuan, yang sebelumnya hanya 13 tahun, telah dinaikkan menjadi 16 tahun.

Dalam undang-undang terbaru, pemerkosaan diperluas menjadi “hubungan seksual non-konsensual” dari “hubungan seksual paksa”, menyelaraskan definisi hukum Jepang dengan negara lain.

Perubahan ini adalah pertama kalinya Jepang mengubah usia persetujuannya sejak diberlakukan pada tahun 1907. Sebelumnya, Jepang memiliki salah satu usia persetujuan terendah di antara negara-negara maju.

Perubahan tersebut juga melarang “voyeurisme foto” yang antara lain meliputi upskirting dan pembuatan film rahasia terkait tindakan seksual.

Sebelum aturan ini berubah, pemerintah Jepang menghadapi banyak protes terkait pembebasan pelaku pemerkosaan pada tahun 2019 yang memacu kampanye Demo Bunga nasional melawan kekerasan seksual. Pada tanggal 11 setiap bulan sejak April 2019, para aktivis berkumpul di seluruh Jepang untuk menuntut keadilan dan menunjukkan solidaritas dengan para penyintas kekerasan seksual.

“Gagasan menyimpang tentang seks dan persetujuan yang telah merasuk selama beberapa generasi harus diatasi,” kata Kazuko Ito, wakil presiden Human Rights Now yang berbasis di Tokyo kepada BBC.

Para penyintas kekerasan seksual yang terbuka mengenai kondisinya juga sering menerima ancaman dan komentar jahat secara online. Bahkan jika reformasi diberlakukan, para penyintas harus merasa diberdayakan untuk melaporkan serangan mereka.

Di Jepang, para penyintas kekerasan seksual seringkali enggan untuk melapor karena stigma dan rasa malu. Sebuah survei tahun 2021 oleh pemerintah menunjukkan bahwa hanya sekitar 6 persen wanita dan pria yang melaporkan penyerangan. Setengah dari wanita yang disurvei merasa mereka tidak dapat melakukannya karena “malu”.

“Pembelajaran dan upaya pendidikan secara nasional sangat penting agar norma ini tertanam dalam masyarakat. Ini satu-satunya cara untuk mencegah kekerasan seksual yang sebenarnya bersamaan dengan mengakhiri budaya impunitas,” kata Ito.

Simak Video “Benarkah Sendok dan Kopi Dapat Atasi Kejang Anak?
[Gambas:Video 20detik]

Jepang Naikkan Usia Legal Seks, dari 13 Tahun Menjadi 16 Tahun

Jakarta

Parlemen Jepang mengadopsi undang-undang untuk menaikkan usia consent atau usia legal, termasuk hubungan seksual dari 13 tahun menjadi 16 tahun.

RUU tersebut lolos dari majelis tinggi parlemen dengan suara bulat pada Jumat (17/6/2023). RUU baru juga mengklarifikasi persyaratan penuntutan pemerkosaan dan mengkriminalkan voyeurisme (mengintip).

Di bawah UU baru, pasangan remaja yang berusia di atas 13 tahun masih bebas dari tuntutan hukum jika jarak usia di antara keduanya kurang dari lima tahun.

Jepang terakhir merevisi KUHP tentang pelanggaran seksual pada 2017, untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu abad. Tetapi para pegiat mengatakan reformasi itu tidak cukup. Kemudian pada 2019, serangkaian pembebasan dalam kasus pemerkosaan memicu aksi unjuk rasa nasional.

Di bawah undang-undang sebelumnya, jaksa harus membuktikan korban tidak berdaya karena kekerasan dan intimidasi. Kritikus berpendapat bahwa persyaratan itu pada dasarnya menyalahkan para korban karena tidak cukup melawan.

RUU yang disahkan ini berisi daftar contoh di mana penuntutan perkosaan dapat dilakukan. Termasuk di antaranya, korban yang berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, ketakutan, dan pelaku mengambil keuntungan dari status sosial.

Seorang pejabat Kementerian Kehakiman mengatakan kepada AFP awal tahun ini, bahwa klarifikasi itu tidak dimaksudkan untuk mempermudah vonis perkosaan.

“Tetapi mudah-mudahan akan membuat putusan pengadilan lebih konsisten,” ujarnya dikutip dari The Guardian, Jumat (16/6/2023).

Kementerian Kehakiman juga menyebut RUU tersebut berisi pelanggaran permintaan kunjungan baru. Artinya, orang yang menggunakan intimidasi, rayuan atau uang untuk memaksa anak di bawah 16 tahun bertemu untuk tujuan seksual akan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda 500.000 yen (Rp 52,9 juta).