Jakarta

Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiative (CISDI), Diah S Saminarsih, menyoroti beberapa catatan yang perlu dilengkapi pemerintah dalam penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law. Salah satunya terkait nihilnya poin pelarangan iklan rokok.

Menurutnya, hal ini berbahaya lantaran bisa ‘memakmurkan’ jumlah perokok, termasuk pada kelompok usia anak. Iklan rokok membuat seolah-olah produk tersebut aman dan tidak berbahaya jika dikonsumsi.

“Di mana belum memasukkan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor, atau biasa kita kenal dengan iklan promosi dan sponsorship, IPS kalau kita singkat, untuk produk tembakau ini konsekuensinya sangat besar,” papar dia dalam konferensi pers virtual Kamis (8/6/2023).

“Publik terutama anak-anak, kita juga perokok laki-lakinya sangat besar tertinggi di dunia kalau saya tidak salah 74 persen padahal kita populasinya nomor 5 terbesar di dunia tapi jumlah perokoknya banyak,” sambung dia.

Nihil pelarangan tersebut juga bisa membuat jumlah perokok pada anak terus merangkak naik. Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah iklan di beberapa kota bahkan terpampang jelas di setiap jalanan dekat sekolah.

Misalnya, kota Tangerang Selatan. Dari delapan titik penjualan, ada enam di antaranya yang berada di dekat sekolah berbentuk neon box dan display, tema petualangan atau maskulinitas.

Sementara 23 IPS rokok yang berada di luar ruang, 83 persen bentuk spanduk, 83 persen promosi mencantumkan harga.

“Anak-anak akan terus terpapar di usia yang relatif masih muda oleh iklan-iklan atau promosi dari produk rokok yang seolah-olah diceritakan baik padahal berbahaya bagi kesehatan,” pungkas dia.

Simak Video “Momen IDI hingga PDGI Demo, Tolak RUU Kesehatan
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)